REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella menolak untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/10). Ia beralasan dirinya telah mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan KPK yang menjeratnya sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail. Maqdir datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Maqdir mengatakan kedatangannya ke KPK untuk menyampaikan surat keterangan bahwa kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan. Sudah daftar kemarin,” kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Maqdir pun meminta KPK agar tidak memeriksa Rio sebelum adanya kepastian melalui putusan praperadilan. "Kami minta waktu agar supaya pemeriksaan terhadap Rio dilakukan sesudah putusan praperadilan," ujar Maqdir.
Maqdir menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kepada Rio tidak memenuhi ketentuan UU KPK. "Bahwa harus ada keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ada kerugian keuangan negara sampai Rp 1 miliar. Ini yang tidak ada," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos di Kejati Sumut atau Kejaksaan Agung. Rio diduga menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti untuk mengamankan perkara dana bantuan sosial di APBD.