Selasa 20 Oct 2015 13:35 WIB

Tiga ABG Ini Hampir Jadi PSK di Bali

Rep: Lilis Handayani/ Red: Ilham
Polisi menujukkan barang bukti dan tersangka pekerja seks komersial (PSK) dan juga mucikari prostitusi
Foto: Antara/Wira Suryantala
Polisi menujukkan barang bukti dan tersangka pekerja seks komersial (PSK) dan juga mucikari prostitusi "on line" di Mapolresta Denpasar, Rabu (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu berhasil menggagalkan kasus trafficking dengan tiga anak baru gede (ABG) yang menjadi korbannya. Ketiga korban itu akan dijadikan pekerja seks komersil (PSK) di Bali.

Berdasarkan informasi dari Mapolres Indramayu, Selasa (20/10), ketiga korban itu rencananya akan dikirim ke Sanur, Bali dan dipekerjakan sebagai pelayan kafe 'plus-plus' untuk melayani nafsu para pria hidung belang. Mereka mengaku direkrut oleh tersangka berinisial Yud, warga Cirebon, yang berperan sebagai mucikari.

Ketiga korban adalah Des (16 tahun) warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, An (17 tahun) warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, dan Sis (16 tahun), warga Cirebon.

 

''Diajak kerja di kafe, katanya nanti digaji Rp 2 juta per bulan,'' ujar seorang korban, Des. Dia pun mengaku sudah diberikan uang muka sebesar Rp 200 ribu dari tersangka.

Sementara itu, dihadapan penyidik, tersangka Yud mengaku sudah beberapa kali merekrut gadis di bawah umur dari wilayah Cirebon dan Indramayu. Para gadis itu selanjutnya akan dipekerjakan sebagai pelayan sekaligus PSK di kafe tempatnya bekerja.

''Mereka (para ABG) menemani tamu, ya menemani tidur,'' kata Yud.

Yud mengatakan mendapat upah jutaan rupiah bila berhasil membawa gadis ABG untuk dipekerjakan sebagai PSK di Bali.

 

Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko menyatakan, selain menangkap satu tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, handphone serta uang tunai Rp 600 ribu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat undang-undang trafficking dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement