REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan PNF oleh Agus Darmawan di bedeng miliknya yang terletak di Kompleks Citra Grand, Jalan Peta Barat, Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat.
Agus diminta untuk melakukan reka ulang ketika ia melakukan perbuatan bejatnya kepada PNF yang baru berusia sembilan tahun. Diketahui berdasarkan pantauan dalam reka ulang, Agus memperkosa PNF. Namun, Agus membunuh PNF akibat ia panik karena PNF berteriak.
Agus membunuh PNF dengan cara membenturkan kepala korban dan melilit lehernya dengan kabel charger telepon seluler. Kemudian jenazah korban dimasukkan ke dalam kardus, lalu dibuang di Jalan Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat, sekitar 7 KM dari lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi itu, ketua geng Boel Tacos tersebut juga memperagakan ketika dirinya mencabuli T (15 tahun), di lokasi yang sama. Sampai saat ini, Agus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti.
Alat bukti itu yaitu, DNA tersangka di kaos kaki korban, bercak darah korban di dalam bedeng, dan sperma tersangka di kelamin korban.