REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengaku puas dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Golkar kubu Ical, dan menyatakan SK Menkumham hasil Munas Ancol tidak sah. Menurutnya, kemenangan ini merupakan kado terindah di ulang tahun yang ke-51 Parta Beringin tersebut.
''Ini merupakan kado terindah ultah ke-51 Partai Golkar, dimana Ical memenangkan dua pengadilan sekaligus dan mengesahkan Munas Bali,'' kata Bamsoet saat dihubungi Republika,co.id, Selasa (20/10).
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili pemohon Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. MA membatalkan putusalan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dengan putusan ini, Bamsoet meminta kubu Agung Laksono untuk tidak melakukan upaya hukum kembali atau kasasi. Karena dengan dimenangkannya Munas Bali, SK Menkumham yang mengakui Munas Anco otomatis dibatalkan.
''Kita minta Agung legowo putusan itu. Karena sampai ujung dunia pun tidak akan menang,'' ujar Bamsoet.
Oleh karena itu, dirinya meminta secara baik-baik dengan kantor DPP Partai Golkar untuk dikembalikan kepada Ketua Umum Aburizal Bakrie. ''Kita akan bicarakan soal itu nanti,'' kata dia.