Selasa 20 Oct 2015 21:02 WIB

Kalah di MA, Menkumham Harus Cabut SK Soal Golkar dan PPP

Rep: agus rahardjo/ Red: Taufik Rachman
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutus dua perkara sengketa partai, Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Selasa (20/10). Putusan yang dikeluarkan dalam sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB tadi, memutuskan untuk mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marham untuk kasus Golkar dan mengabulkan kasasi pemohon Ketua Umum PPP Suryadharma Ali untuk perkara PPP.

Kedua pemohon (Golkar dan PPP) berperkara dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly atas keluarnya Surat keputusan pengesahan kepengurusan Golkar dan PPP.

Juru Bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi mengatakan, dengan putusan kasasi ini, berarti mengembalikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK yang dikeluarkan Menkumham, Yasonna Laoly terhadap kepengurusan Golkar dan PPP.

“Kembali ke putusan PTUN tingkat pertama,” kata Suhadi pada wartawan, Selasa (20/10).

Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dikabulkannya permohonan kasasi oleh MA menghidupkan lagi hasil putusan PTUN yang memenangkan Aburizal Bakrie.

Dengan putusan ini, Menkumham harus mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol dengan ketua umum Agung Laksono. Dengan kata lain, kepengurusan Golkar hasil munas Ancol dianggap tidak sah oleh pengadilan.

“Sebagai penggantinya, tidak ada pilihan lain bagi Menkumham kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie,” kata Yusril.

Pengajuan permohonan pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali sudah diajukan Aburizal Bakrie akhri tahun 2014 lalu. Namun, pengajuan permohonan pengesahan kepengurusan tersebut sampai saat ini belum dijawab oleh Menkumham.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement