REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar mengatakan, terdapat tujuh perusahaan asing ditetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Menurut Anang, kasus tersebut ditangani oleh Polda daerah Sumatera dan Kalimantan.
Anang menjelaskan, tujuh perusahaan tersebut yaitu PT ASP (Cina), PT KAL (Australia), PT IA (Malaysia), PT PAH (Malaysia), PT AP (Malaysia), PT H (Singapura), dan PT MB (Malaysia).
"Sekarang sedang diproses di Kalimantan dan Sumatera," ujarnya, saat acara media gathering bersama wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (20/10).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani menambahkan, tiga tersangka telah ditahan. Mereka merupakan jajaran direksi.
Menurut Yazid, ketiganya merupakan warga negara Indonesia. Namun, tidak semua pemilik saham mayoritas dalam perusahaan tersebut. "Ada yang hanya level manajer," kata Yazid.
Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini, tutur Yazid, penyidik terus mendalami keterlibatan tujuh perusahaan tersebut dalam kasus Karhutla.