REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi hingga kini belum memiliki gedung sendiri. Dampaknya, kantor sekretariat lembaga tersebut seringkali berpindah-pindah.
‘’Kita berharap tempat yang representatif untuk BPSK,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri kepada wartawan Selasa (20/10).
Hal ini disampaikan di sela-sela kunjungan studi banding aparat Pemkab Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah ke BPSK Sukabumi.Namun kata Iyos, upaya membangun gedung BPSK ini dengan mempertimbangkan kewenangan pengelolaan BPSK yang kini dialihkan ke pemerintah provinsi.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.‘’ Rencananya, pada 2017 kewenangan pengelolan BPSK diambil provinsi,’’ imbuh Iyos.
Oleh karena itu upaya pembangunan gedung akan disampaikan kepada Pemprov Jabar agar segera diwujudkan.Terlebih lanjut Iyos, BPSK Sukabumi mempunyai prestasi yang membawa harum nama Jabar.
Pasalnya, lembaga tersebut saat ini menjadi BPSK terbaik ketiga nasional.Bahkan, banyak BPSK atau aparat pemerintah daerah yang melakukan studi banding ke BPSK Sukabumi. Mereka ingin melihat proses penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan BPSK.