Selasa 20 Oct 2015 23:20 WIB

Ratusan Calon Kepala Daerah Bermasalah dengan SK Pemberhentian

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
 Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi mempresentasikan peta sebaran petahana kepala daerah yang mencalonkan di Pilkada 2015 dalam diskusi bertema
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi mempresentasikan peta sebaran petahana kepala daerah yang mencalonkan di Pilkada 2015 dalam diskusi bertema "Dinamika Data Petahana Kepala Daerah dan Pengaruhnya di Pilkada 2015" di Media Center Baw

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang batas waktu terakhir penyerahan SK Pemberhentian calon kepala daerah yang ikut Pilkada serentak, diketahui lebih dari 100 calon bermasalah terhadap SK Pemberhentian tersebut. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) 12/2015, calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang menduduki jabatan di DPR, DPD, PNS, atau TNI, Polri, DPRD, atau BUMN dan BUMD, wajib menyerahkan SK pemberhentian paling lambat 60 hari dari SK penetapan calon tersebut. Jika sampai batas terakhir tersebut tidak dilakukan, maka penetapan calon tersebut bisa dibatalkan.

Namun, perkembangan di daerah hingga saat ini ratusan calon kepala daerah tersebut terkendala lantaran lamanya proses keluarnya SK tersebut oleh lembaga yang memiliki otoritas. Hal ini yang kemudian membuat tripartit lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP mengadakan pertemuan terkait masalah SK.

"Disini kita cari jalan keluar jangan karena administrasi membuat hilangnya hak konstitusional calon. Jumlah ini menyebabkan gangguan nasional di pilkada serentak," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie pada keterangan pers di Gedung Bawaslu, Selasa (20/10).

Menurutnya, mengenai ratusan calon yang bermasalah itu, rapat ketiga lembaga memutuskan agar KPU tetap memberlakukan aturan PKPU yakni 60 hari tersebut. Namun, jika dalam calon belum menyerahkan, tetapi sudah memiliki itikad baik dan bersungguh-sungguh untuk memenuhi peraturan, tetapi terkendala oleh diluar kemampuannya, maka calon ini tetap dapat dinyatakan memenuhi syarat.

"Bisa saja pihak lain yang berbelit-belit. Tapi asal dia buktikan sungguh-sungguh, dia dapat memenuhi syarat," ujar Jimly.

Menurutnya, terkait kategori calon yang telah bersungguh-sungguh namun terkendala, rapat yang berlangsung tiga jam itu memberikan kewenangan kepada KPU untuk menilai dan Bawaslu untuk mengawasi. Menurut Jimly, KPU dan Bawaslu akan membuat surat edaran mengenai kategori calon yang dinilai layak.

Selain itu juga, Jimly mengungkapkan KPU dan Bawaslu akan memberikan surat permintaan kepada tujuh  lembaga otoritas terkait keluarnya SK tersebut. Ketujuh otoritas yang dimaksud adalah Presiden, Menpan, Mendagri, Gubernur, panglima TNI, Kapolri, dan Menteri untuk BUMN.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement