REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang batas waktu terakhir penyerahan SK Pemberhentian calon kepala daerah yang ikut Pilkada serentak, diketahui lebih dari 100 calon bermasalah terhadap SK Pemberhentian tersebut. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) 12/2015, calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang menduduki jabatan di DPR, DPD, PNS, atau TNI, Polri, DPRD, atau BUMN dan BUMD, wajib menyerahkan SK pemberhentian paling lambat 60 hari dari SK penetapan calon tersebut. Jika sampai batas terakhir tersebut tidak dilakukan, maka penetapan calon tersebut bisa dibatalkan.
Namun, perkembangan di daerah hingga saat ini ratusan calon kepala daerah tersebut terkendala lantaran lamanya proses keluarnya SK tersebut oleh lembaga yang memiliki otoritas. Hal ini yang kemudian membuat tripartit lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP mengadakan pertemuan terkait masalah SK.
"Disini kita cari jalan keluar jangan karena administrasi membuat hilangnya hak konstitusional calon. Jumlah ini menyebabkan gangguan nasional di pilkada serentak," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie pada keterangan pers di Gedung Bawaslu, Selasa (20/10).
Menurutnya, mengenai ratusan calon yang bermasalah itu, rapat ketiga lembaga memutuskan agar KPU tetap memberlakukan aturan PKPU yakni 60 hari tersebut. Namun, jika dalam calon belum menyerahkan, tetapi sudah memiliki itikad baik dan bersungguh-sungguh untuk memenuhi peraturan, tetapi terkendala oleh diluar kemampuannya, maka calon ini tetap dapat dinyatakan memenuhi syarat.
"Bisa saja pihak lain yang berbelit-belit. Tapi asal dia buktikan sungguh-sungguh, dia dapat memenuhi syarat," ujar Jimly.
Menurutnya, terkait kategori calon yang telah bersungguh-sungguh namun terkendala, rapat yang berlangsung tiga jam itu memberikan kewenangan kepada KPU untuk menilai dan Bawaslu untuk mengawasi. Menurut Jimly, KPU dan Bawaslu akan membuat surat edaran mengenai kategori calon yang dinilai layak.
Selain itu juga, Jimly mengungkapkan KPU dan Bawaslu akan memberikan surat permintaan kepada tujuh lembaga otoritas terkait keluarnya SK tersebut. Ketujuh otoritas yang dimaksud adalah Presiden, Menpan, Mendagri, Gubernur, panglima TNI, Kapolri, dan Menteri untuk BUMN.