REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen the Jakmania Febrianto menjadi tersangka kasus provokasi terhadap suporter bola pada final Piala Presiden 2015 antara Persib Vs Sriwijaya FC di GBK, Senayan, Jakarta, Ahad (18/10) lalu. Pengacara Sekjen the Jakmania, Muhammad Halim malah meminta penangguhan penahanan atas kliennya itu.
Febrianto disangkakan sejumlah pasal, yakni Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP. Sedangkan barang bukti yang disita anggota polisi yaitu telepon seluler, Laptop, akun Twitter dan Facebook, buku catatan serta alamat surel pelaku.
Namun Halim menyatakan kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam penghasutan tersebut. Malahan, ia berharap kliennya diberikan penangguhan penahanan.
"Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi polisi dalam hal ini profesional, berindak intelijen. Kita lihat Febri kondisinya baik. Kita akan ajukan penangguhan penahanan. Kemarin sudah (diajukan). Hari ini konfirmasi apa syarat yang kurang. Lengkapi berkas-berkas," ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Halim mengatakan alasan pengajuan penangguhan penahanan itu karena istri Febrianto sedang dalam masa kandungan. Sehingga ia berharap Kepolisian memberikan izin pada Febrianto guna menemani sang istri melahirkan.
"Istrinya lagi hamil juga mau melahirkan. Ini mungkin bisa jadi bahan pertimbangan," jelasnya.