REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen the Jakmania Febrianto menjadi tersangka atas dugaan memprovokasi suporter bola pada penyelenggaraan final Piala Presiden 2015 antara Persib Vs Sriwijaya FC di GBK, Senayan pada Ahad (18/10) lalu. Pengacara Febrianto, Muhammad halim mengaku kliennya tidak pernah memprovokasi anggota The Jakmania guna melakukan tindakan kekerasan.
Sampai saat ini Febrianto disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun Halim mengatakan kliennya tidak terlibat dalam penghasutan itu.
"Kalo sesuai pasal itu dia menghasut dan menyebar kebencian. Tapi kenyataannya, esensinya tidak seperti itu. Walaupun F juga mengakui bahwa perbuatannya tidak bijak," ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Malahan, Pengacara itu mengungkapkan kalau Febrianto ingin menjaga hubungan baik dengan pendukung Persib atau disebut bobotoh. Sebab, Febrianto mengaku sudah menjalani masa perkuliahan di Bandung.
"Ada statement resmi dari F bahwa posisi dia secara pribadi tidak ada masalah. Kuliah aja sepuluh tahun di bandung. F ingin bicara rekonsiliasi tentang Jakmania dan Persib," katanya.