Rabu 21 Oct 2015 05:36 WIB

Keluarga PNF Tunjuk Pengacara

Tersangka kasus pencabulan dan pembunuhan bocah dalam kardus, AD, memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan bocah dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pencabulan dan pembunuhan bocah dalam kardus, AD, memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan bocah dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga PNF bocah perempuan berusia sembilan tahun yang jenazahnya ditemukan di dalam kardus menunjuk pengacara guna mengawal kasus pembunuhan PNF. Keluarga PNF mengkonfirmasi bahwa pengacara tersebut telah ditunjuk sejak Sabtu, (17/10) lalu.

“Pengacara sudah ditunjuk, ditunjuk Sabtu kemarin," ujar ayah kandung PNF, Asep Saepuloh, setelah rekonstruksi di bedeng Agus Dermawan, Jalan Peta Barat, Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (20/10).

Pengacara yang ditunjuk yaitu Priyagus Widodo, mengatakan akan mengawal kasus pembunuhan PNF sampai proses peradilan berakhir. "Kami memantau, mengawal penyidikan, penuntutan di kejaksaan dan proses pengadilan. Pokoknya mengawal sampai kasus ini diadili," jelas Priyagus.

Priyagus mengatakan, keluarga korban menuntut Agus supaya dihukum seumur hidup berdasarkan pasal yang disangkakan kepadanya. "Hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP hukuman mati," tegas Priyagus.

Priyagus mengakui keluarga korban sudah cukup lega seusai proses rekonstruksi. Keluarga juga menganggapi positif kepada upaya kepolisian mengungkap pembunuhan PNF yang terbilang cepat.

"Keluarga mengapresiasi kerja kepolisian.   Pada saat rekonstruksi ini, reka ulang konfirmasi pelaku apa yang dilakukan terhadap korban, di situ ada adegan-adegan itu kapasitas polisi, yang jelas kami apresiasi kerja dari penyidik," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement