Rabu 21 Oct 2015 13:17 WIB

JK Nilai Putusan MA Soal Golkar dan PPP Bijaksana

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Partai Golkar dan PPP merupakan putusan yang bijaksana.

MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marham untuk kasus Partai Golkar dan mengabulkan kasasi pemohon Ketua Umum PPP Suryadharma Ali untuk perkara PPP.

"Soal Golkar, saya juga belum membaca keputusan yang tepat seperti apa, tapi kalau lihat bahwa itu semua kembali ke asal, Golkar kembali ke Riau, PPP kembali ke kongres Bandung jadi cukup bijaksana sebenarnya," kata Kalla di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (21/10).

Menurut Kalla, dengan adanya putusan tersebut meminta kedua kubu partai yang berselisih agar segera melakukan islah.

"Saya belum baca lengkap, ya, tapi kalau itu berarti sangat bijaksana, berarti semua harus islah. Jadi, memaksakan MA menetapkan mereka harus islah," kata Kalla.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutus dua perkara sengketa partai, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Juru Bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi mengatakan, dengan putusan kasasi ini, berarti mengembalikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK yang dikeluarkan Menkumham Yasonna Laoly terhadap kepengurusan Partai Golkar dan PPP.

"Kembali ke putusan PTUN tingkat pertama," kata.

Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, dikabulkannya permohonan kasasi oleh MA menghidupkan lagi hasil putusan PTUN yang memenangkan Aburizal Bakrie.

Dengan putusan ini, Menkumham harus mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol dengan ketua umum Agung Laksono. Dengan kata lain, kepengurusan Golkar hasil munas Ancol dianggap tidak sah oleh pengadilan.

"Sebagai penggantinya, tidak ada pilihan lain bagi Menkumham kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie," kata Yusril.

Pengajuan permohonan pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali sudah diajukan Aburizal Bakrie akhri tahun 2014 lalu. Namun, pengajuan permohonan pengesahan kepengurusan tersebut sampai saat ini belum dijawab oleh Menkumham.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement