Rabu 21 Oct 2015 14:22 WIB

Polda Sumut Tindak Penambangan Ilegal di Langkat

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Penambangan pasir (ilustrasi)
Foto: Antara
Penambangan pasir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dan lingkungan hidup di Jl Bhakti Abri Pasar IV Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat, Sumut. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penindakan dilakukan pada Jumat (16/10) lalu.

"Kegiatan penambangan tersebut diduga dilakukan oleh inisial H, warga dusun Melati desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat selaku penanggung jawab pelaksanaan tempat penambangan," kata Helfi di Mapolda Sumut, Rabu (21/10).

Helfi mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi diketahui kegiatan penambangan tersebut sudah dilakukan sejak dua bulan lalu. Sebanyak 13 saksi pun telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari dua mandor lapangan (tukang catat), dua operator eskavator, delapan pengemudi truk yang digunakan membawa hasil tambang berupa pasir dan batu, dan satu orang kernet operator eskavator.

Saat ini, Hefli mengatakan, pihaknya tengah meminta izin penetapan penyitaan barang bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri Stabat. Adapun barang bukti yang telah disita dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut, yaitu dua unit alat berat berupa eskavator dan enam unit dump truck.

Selain itu, Helfi menyebutkan, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti berupa tanah merah ke Dinas Pertambangan Provinsi Sumut. Penyidik pun, lanjutnya, akan segera memanggil dan meminta keterangan para ahli.

"Kami akan memeriksa ahli dari PNS Dinas Pertambangan Provinsi Sumut, PNS Dinas Pertambangan Kabupaten Langkat dan PNS Badan Lingkungan Hidup Langkat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Juncto Pasal 161 UU Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 36 ayat (1) yang diancam pidana Pasal 109 dari UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement