REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, usulan hukuman kebiri bagi pelaku pedofil tidak bisa serta merta dilaksanakan. Harus ada landasan hukum untuk mempraktekkan hukuman tersebut.
Prasetyo menyadari bahwa sanksi terhadap pelaku pedofil berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak masih kurang efektif. Padahal, korban dari pedofil banyak dialami oleh anak-anak.
"Maka terpikir hukuman tambahan. Makanya untuk dihentikan ya dikebiri," ujarnya, saat dihubungi, Rabu (21/10).
Nantinya untuk teknis pelaksanaan hukuman kebiri tergantung Menteri Kesehatan yang mengatur. Ada beberapa usulan teknis dalam pelaksanaan hukuman tersebut.
Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, Prasetyo menegaskan, penanganannya pun harus dengan cara luar biasa.
Perlu landasan hukum yang cepat dalam kasus ini. "Landasan hukum yang paling dinilai cepat ya Perppu, kalau revisi UU kan lama" kata Prasetyo.