Rabu 21 Oct 2015 17:06 WIB

'Yogya Lebih Butuh Sarana Transportasi Dibanding Hotel'

Rep: Yulianingsih/ Red: Nur Aini
Sejumlah petugas merapikan salah satu kamar di sebuah hotel di Yogyakarta, Rabu (24/8).
Foto: Antara
Sejumlah petugas merapikan salah satu kamar di sebuah hotel di Yogyakarta, Rabu (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah lagi mengeluarkan izin hotel baru pada 2015 ini. Izin hotel yang dikeluarkan merupakan hasil pengajuan 2014 lalu.

"Kita konsisten dengan moratorium yang sudah dilakukan," ujarnya, Rabu (21/10). Pemkot Yogyakarta sudah mengeluarkan moratorium tersebut sejak akhir 2013 melalui Perwal Nomor 77/2013. Moratorium ini akan berakhir pada Desember 2016 mendatang.

Penyataan Haryadi ini disamppaikan menanggapi pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait maraknya pembangunan hotel di Yogya. Sultan menyatakan kesulitan mengendalikan pembangunan hotel di Yogyakarta. Karenanya Sultan akan berupaya melakukan penghentian sementara melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat.

Menurut Haryadi, tidak ada penambahan hotel baru di Yogya. Meski begitu pihaknya juga akan mengkajii kebutuhan kamar hotel di Yogya sebelum masa berakhirnya moratorium tersebut.  Untuk kelanjutan moratorium sendiri  pihaknya tengah melakukan kajian. Dia juga akan berupaya sebelum masa jabatannya berakhir, nasib moratorium pembangunan hotel sudah mendapat kepastian.

Berdasarkan kajian awal, selain investasi hotel, apartemen, atau hunian sejenis lainnya, Yogya juga lebih membutuhkan investasi dalam bentuk sarana transportasi. Dinilainya, investasi dalam bentuk transportasi lebih mendukung Yogya sebagai kota destinasi wisata.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan (Dinzin) Yogya, Setiyono mengatakan hotel-hotel yang tidak memiliki izin gangguan atau HO sudah mulai mengurus kelengkapan izin. “Saat ini masih berproses dan ada yang prosesnya dari awal mengurus seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena ada perubahan bentuk bangunan,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, terdapat 104 hotel yang sudah mendaftar ke Dinas Perizinan (Dinzin) untuk diproses sebelum moratorium  diberlakukan. Sampai saat ini ada 80 hotel yang sedang dalam proses pembangunan maupun sudah beroperasi. Sementara, 24 hotel masih dalam tahap melengkapi persyaratan membangun gedung.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement