REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain menegaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) rumah ibadah tidak perlu direvisi. "Yang salah bukan SKB tetapi umatnya," kata Tengku saat dihubungi Republika.co.id Rabu (21/10).
Menurut Tengku, yang perlu diperbaiki adalah implementasi di lapangan. Mulai dari persyaratan hingga kedisiplinan umat dan pejabat di daerah.
Tengku menilai sejauh ini pelanggaran aturan SKB sering terjadi karena lemahnya penegakan hukum serta banyaknya oknum-oknum pejabat yang mudah disuap. Menurutnya, jika SKB rumah ibadah direvisi atau dihapus, maka akan meninggalkan bom waktu yang akan membuat rusuh antarumat beragama di Indonesia.
Dia menegaskan, tugas pemerintah pada dasarnya adalah memperbaiki kinerja pejabat daerah agar lebih disiplin mengimplementasikan aturan SKB. Hal itu dilakukan sehingga konflik pun akan terhindar.