Rabu 21 Oct 2015 17:29 WIB

Polisi Akhiri Kejahatan De Joker di Jabodetabek

Rep: C33/ Red: Ilham
joker game
Foto: free-picture.net
joker game

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Polsek Limo Polresta Depok menangkap AA (39 tahun), seorang lelaki yang menamakan dirinya 'De Joker'. AA berhasil menipu puluhan perempuan dengan modus menawarkan investasi.

Caranya dengan rayuan manis berinvestasi yang mendatangkan keuntungan besar secara cepat di bidang logam mulia. Tapi bukannya berbinis, tapi malah dijarah harta bendanya dan ada yang diperkosa setelah sebelumnya dibius tak sadarkan diri.

Pria berperawakan tinggi besar itu mempunyai tato Joker di lengan kanannya yang dipercainya sebagai jimat bagi perempuan calon korbannya. AA mengidolakan tokoh Joker, figure di film Batman dan kartu dalam perminan remi.

Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono mengatakan, pelaku AA mejebak mangsanya melalui media sosial. Setelah berkenalan melalui media sosial, perempuan-perempuan ini diajak untuk kopi darat di restoran hotel yang sudah dipilihnya dengan alasan untuk membicarakan kerja sama di bidang investasi logam mulia.

Ketika berjumpa dengan perempuan calon korbannya, De Joker mentraktir korbannya dengan mengajak makan malam dengan suguhan minuman wine. Ternyata, ketika perempuan sasarannya lengah, AA membius korban dengan menaruhkan zat bius ke dalam wine tersebut membuat korban mabuk dan kehilangan kesadaran.

Ketika korban mulai pusing, AA membopong masuk ke dalam mobilnya. Dia akan menjarah barang berharga milik korban kemudian meninggalkan perempuan malang tersebut di suatu tempat.

"AA disangkakan telah melakukan penipuan dan pencurian dengan dalih untuk mengajak korban berinvestasi di bidang logam mulia kepada perempuan. Sasarannya perempuan. Tersangka mencari calon mangsa yang akan ditipu dan dijarahnya melalui media sosial," ujar Kapolres pada Selasa, (20/10).

Akibat ulahnya ini, AA ditangkap Polsek Limo Kota Depok. Polisi mendapat laporan dari korban berinisial N, 21 tahun, seorang mahasiswi warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Ahad (18/10) sekitar pukul 02:00 WIB dini hari.

Pada hari Minggu itu, N melihat orang yang telah menipunya itu di sekitar simpang tiga Sengon, Jalan Cinere Raya, Limo, Depok. N kemudian melapor ke Polsek Limo. Dengan beberapa anggota Reskrim, N kemudian menjumpai tersangka AA. Polisi bisa langsung menangkapnya kerena pada diri AA didapat barang bukti milik N, 1 unit ponsel tab Samsung warna putih, 1 unit ponsel flip Samsung, KTP dan ATM milik Novian dan 1 unit motor Yamaha Mio Nopol B 6793 ZDX milik pelaku.

Disebutkan Kapolres, AA adalah residivis penipuan dan pencurian. Dari cacatan kepolisian, ada pelaporan korban penipuan sejenis yaitu satu di Polresta Depok, tiga kasus di Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, dan dua kasus di Polsek Metro Jatinegara, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement