REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap kurir narkoba jenis ekstasi berinisial AS alias C. Dari pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba yang ditahan di Lapas klas II A Cipinang selama lima tahun itu, petugas menyita ekstasi senilai Rp 3,5 miliar.
"Pelaku ditangkap di depan mini market Alfamart, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jakarta Timur pada 12 Oktober 2015 sekira pukul 15.00 WIB," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Abrar Tantulanai kepada wartawan pada Selasa (20/10).
Barang bukti yang diamankan, kata dia, sebanyak 10.242 butir yang dikemas ke dalam sejumlah plastik bening. "2.456 pil berwarna merah berlogo gelas, 7.071pil berwarna biru berlogo Euro, dan 715 pil ecstasy berwarna cokelat berlogo love," ungkapnya.
Pil haram tersebut , kata Abrar, diamankan dari rumah pelaku di Jalan Warung Asem Nomor 19 RT 02 / RW 05, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Sementara satu pelaku lain yang berperan sebagai bandar masih dalam pengejaran polisi.
Pelaku biasanya menjual barang tersebut sekira Rp 350 ribu per bitir. "Jika dirupiahkan, barang bukti yang berhasil disita mencapai sekira Rp 3,5 miliar," jelasnya.
Guna keperluan penyidikan, kasus ini ditangani Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur. Sementara pelaku yang tertangkap saat ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebesar Rp 10 miliar rupiah ditambah sepertiga," tegasnya.