Rabu 21 Oct 2015 18:57 WIB

Surat Terbuka Korban Lumpuh ke Jokowi: Taatilah Hukum, Pak!

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Presiden Joko Widodo mengamati senapan serbu produksi PT Pindad (Persero) ketika mengunjungi pameran Trade Expo Indonesia ke-30 Tahun 2015 di Arena Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Rabu (21/10).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo mengamati senapan serbu produksi PT Pindad (Persero) ketika mengunjungi pameran Trade Expo Indonesia ke-30 Tahun 2015 di Arena Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Rabu (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Iwan Mulyadi (25 tahun), korban salah tembak seorang anggota Polres Pasaman Barat, mengadukan nasibnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepolisian RI. Ia mengirimkan surat terbuka meminta pertanggungjawaban atas kelumpuhan yang diakibatkan atas insiden tersebut.

"Pengadilan mengatakan begitu, bapak (Presiden Jokowi) dan Polri adalah pihak yang bertangungjawab atas kelumpuhan saya," kata Iwan setelah membacakan surat terbuka di halaman Gedung DPRD Sumatra Barat, Rabu (21/10).

Insiden penembakan tersebut terjadi pada 2006 saat Iwan masih duduk di bangku SMA. Korban ditembak oleh anggota kepolisian sektor Kinali, Pasaman Barat, Sumatra Barat. Akibat insiden tersebut, Iwan mengalami lumpuh total.

Dalam surat yang ditulis Iwan, Presiden Jokowi dan Polri berhutang kepadanya sebesar Rp 300 juta. Hal tersebut sesuai dengan keputusan MA Nomor 2710/K/Pdt/2010 jo PT Padang No 56/Pdt/2009/PT PDG jo PN Pasaman Barat Nomor 04/Pdt.g/2007.

"Bapak jangan lupa itu. Berikanlah hak saya. Taatilah hukum pak! Laksanakanlah putusan pengadilan," ujar Iwan.

Sementara itu, kuasa hukum Iwan dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatra Barat, Wengki Purwanto menuturkan, Iwan merupakan korban salah tembak pihak kepolisian, dengan dugaan melempar rumah tetangga. Pengadilan memutuskan Iwan tidak bersalah.

Ia mengatakan, Iwan mengalami lumpuh permanen akibat penembakan itu. Sehingga Iwan harus menjalani hidupnya di atas kursi roda. Iwan tidak bisa bergerak tanpa bantuan orang lain.

"Gugatan perdata Iwan diterima pengadilan negeri dan terakhir hingga putusan Mahkamah Agung, dengan pihak tergugatnya Presiden RI Cq Kapolri hingga Kapolres Kinali. Tergugat diwajibkan membayar ganti rugi sebesar RP 300 juta," tuturnya.

Sayangnya, Wengki mengatakan, hingga saat ini putusan yang telah inchkrah tersebut belum dieksekusi. Tergugat belum membayar ganti rugi tersebut atas insiden yang terjadi sembilan tahun lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement