Rabu 21 Oct 2015 21:44 WIB

Sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2014 untuk Perkokoh NKRI

Rep: C93/ Red: Ilham
Otonomi daerah (ilustrasi)
Foto: become-teacher.blogspot.com
Otonomi daerah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah membuka acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 di Hotel Garden Palace, Jalan Yos Sudarso Nomor 11, Surabaya, Rabu (21/10).

Perubahan tersebut pada dasarnya dilakukan untuk memperbaiki sejumlah kelemahan di UU Nomor 32. Diantaranya memperjelas pengaturan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sosialisasi tersebut rencananya dilangsungkan pada 21-23 Oktober 2015. Sosialisasi dihadiri kepala biro hukum dan kepala biro pemerintahan provinsi serta Kabag hukum dan Kabag pemerintahan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

"Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tersebut, dan meminta masukan terkait teknis biar bisa disesuaikan dengan kondisi perkembangan daerah," kata Kepala Bagian Perundang-undangan Ditjen Otonomi Daerah, Nelson Simanjuntak kepada Republika.co.id di sela-sela pembukaan acara, Rabu (21/10).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 juga memuat pengaturan baru sesuai dengan dinamika masyarakat dan tuntutan pelaksanaan desentralisasi. Diantaranya pengaturan hak warga untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta adanya jaminan terselenggaranya pelayanan publik dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Prinsipnya adalah efisiensi, efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya," kata Nelson yang juga sebagai ketua panitia sosialisasi tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Budi Prasetyo memaparkan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mengatur secara komprehensif pemerintahan daerah. Yaitu tata cara pemilihan, hak, kewajiban, tugas, wewenang, larangan dan pemberhentian, serta sanksi yang dapat dijatuhkan bagi kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerimtahan daerah.

Adapun, acara sosialisasi tersebut diharapkan bisa menciptakan harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah. "Saya berharap dengan persepsi yang sama akan dapat menciptakan harmonisasi dan sinergitas yang optimal antara pemerintah pusan dan pemerintah daerah," kata Budi.

Budi yakin, sosialisasi ini juga bisa mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif demi mempercepat tujuan otonomi daerah. Pada akhirnya, tujuan otonomi daerah tersebut akan mampu memperkuat integrasi nasional dan memperkokoh persatuan NKRI.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement