REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Debat publik calon bupati dan wakil bupati Sukabumi pada Pilkada Kabupaten Sukabumi hanya disiarkan langsung melalui media radio. Hal ini dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengklaim tidak mempunyai dana untuk penyiaran melalui media televisi.
‘’Debat publik calon bupati memang hanya disiarkan langsung melalui radio,’’ ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi di tengah acara debat publik calon di gedung salah satu koran lokal Sukabumi, Rabu (21/10), malam.
Selain itu, kata Dede, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak mewajibkan untuk menyiarkan di media TV. Namun, dalam ketentuan itu hanya disebutkan disiarkan langsung melalui lembaga penyiaran publik atau swasta.
KPU juga sudah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat. Ditambahkan dia, anggaran untuk satu sesi debat publik mencapai Rp 75 juta. Rencananya, KPU akan melakukan tiga kali debat publik sehingga total dana untuk debat publik calon bupati Rp 225 juta.