REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan pengiriman 11 kilogram ganja dari Aceh ke Palembang, Sumatera Selatan. Seorang kurir bernama Satriadi alias Adi (25) diamankan bersama barang haram tersebut dari dalam sebuah bus.
Pengiriman ganja diketahui petugas usai mendapat laporan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan razia di Jalan Jalan Lintas Sumatera Stabat-Medan, tepatnya di depan Pos Lantas Desa Sei Karang, Stabat, Langkat, Selasa (20/10).
Petugas kemudian menghentikan Bus Kurnia dengan nomor polisi BL 7361 PB dan memeriksa para penumpangnya. Saat memeriksa seorang penumpang bernama Satriadi beserta barang bawaannya, petugas menemukan 11 kilogram ganja.
“Dari pengakuan pelaku, ganja itu akan dibawa ke Palembang. Dia mengaku ganja itu milik saudaranya berinisial T, warga Lhokseumawe,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Ridwan, Rabu (22/10).
Satriadi yang merupakan warga Simpang Kramat, Dusun Transat, Simpang Kramat, Aceh Utara itu pun langsung dibawa petugas. Saat dimintai keterangan, Satriadi mengaku hanya berperan sebagai kurir.
"Jika berhasil mengantarkan ganja itu ke Palembang, pelaku mendapatkan upah Rp 500 ribu setiap bal," ujarnya.
Satriadi diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan Medan pada Senin (19/10) malam. Dari Medan kemudian dia melanjutkan perjalanan ke Palembang. Polisi pun masih menyelidiki kasus ini. "Petugas terus mengejar T yang merupakan pemilik ganja," kata Ridwan.