REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah bersama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Kejaksaan Negeri Denpasar. Keduanya menunjukkan bukti akta notaris pengangkatan anak yang menyebutkan bahwa Engeline Margriet Megawe (Angeline) adalah salah satu ahli waris dalam keluarga Margriet.
Hotman memaparkan bahwa setelah suaminya yang juga ayah angkat Angeline Douglas Scarborough meninggal, seluruh harta mendiang diwariskan kepada keluarga yang ditinggalkan. Dalam hal ini adalah Margriet dan anak-anaknya.
“Pada pasal 3 disebutkan bahwa Angeline ada hak atas harta Margriet yang sekarang. Setelah suaminya meninggal, harta jatuh ke Margriet. Harta ini harus dibagi dengan anak kandung dan anak angkat. Itu sangat logis,” jelas Hotman dijumpai Republika.co.id di Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (22/10).
Akta pengangkatan anak oleh Margriet dengan No. 18 tanggal 24 Mei 2007 itu ditandatangani oleh notaris Anneke Wibowo. Hotman heran karena penyidik tidak mendalami keberadaan akta ini. Dia menduga sejak suaminya meninggal, Margriet acap kali menyiksa Angeline secara fisik.
“Berarti sejak awal (sejak suaminya meninggal), Margriet tak ingin anak itu ada,” kata Hotman.