REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sidang perdana penelantaran dan pembunuhan Engeline Margriet Megawe digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (22/10). Ibu kandung Engeline, Hamidah pun meminta agar terdakwa dihukum mati. Dua terdakwa yang dimaksud tak lain ibu angkat Engeline, Margriet Megawe dan asisten rumah tangga, Agustay Hamdamay.
"Bapak Jaksa, saya minta keadilan anak saya, siapa pun pelakunya harus dihukum mati. Karena anak saya sudah meninggal, (maka) nyawa dibayar nyawa. Saya minta Bapak Hakim sebagai orang tua harus mengerti bagaimana seorang ibu kehilangan anak," katanya di PN Denpasar, Kamis (22/10).
Hamidah yang didampingi tim advokasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah, tidak henti-hentinya menangis.
Diberitakan sebelumnya, Engeline dibunuh pada 16 Mei 2015. Ia ditemukan terkubur di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam Denpasar pada 10 Juni 2015.
Margriet dan Agus akan mendengar dakwaan di PN Denpasar dengan dua tim majelis dan disidangkan secara terpisah. Hakim yang memimpin persidangan terdakwa Margriet rencananya akan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga bersama dua hakim anggota yakni I Wayan Sukanila dan Agus Wahyu Tjahyono.
Sedangkan terdakwa Agustay rencananya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Wanugraha dengan dua hakim anggota yakni Made Sukereni dan Achmad Peten Sili.