Kamis 22 Oct 2015 10:42 WIB

OJK Makin Intensif Koordinasi Penerbitan Obligasi Daerah

Red: Nur Aini
Petugas mengamati pergerakan nilai obligasi di BRI Dealing Room, Jakarta, Rabu (18/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas mengamati pergerakan nilai obligasi di BRI Dealing Room, Jakarta, Rabu (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim tengah mengintensifkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Kemenkeu dan Kemendagri untuk mendorong penerbitan obligasi daerah (municipal bond) sebelum mendapatkan persetujuan dari DPRD.

"Obligasi daerah sedang kami gagas bersama kepala daerah-kepala daerah. Ini penting untuk bisa menggali potensi sumber pembiayaan dalam pembangunan di daerah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (22/10).

Muliaman menuturkan, saat ini pihaknya tengah membangun komunikasi dan koordinasi dengan BPK dan Kemenkeu serta sejumlah gubernur. Ia menjelaskan, koordinasi dengan BPK tersebut tengah menggali potensi penggunaan jasa auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Memang ini diperlukan kesiapan daerah. Tidak semua daerah mempunyai kesiapan yang sama," kata Muliaman.

Sebelumnya, rencana penerbitan municipal bond seperti yang terjadi di Provinsi Jawa Barat terkendala untuk mendapatkan persetujuan DPRD Jabar.

"Nanti, dinamika yang terjadi di daerah, setelah semuanya beres, baru kami meminta approval dari DPRD," kata Muliaman.

Ia menambahkan, guna mendorong kesiapan daerah untuk menerbitkan obligasi tersebut, perlu dilakukan dengan ekstra hati-hati.

"Proyeknya harus betul-betul feasible. Tentu nanti harus di-approval dari Kemenkeu, Kemendagri dan OJK sebagai pengelola pasar modal," ujar Muliaman.

Namun demikian, kata Muliaman, yang tidak kalah penting adalah upaya mengedukasi dan sosialisasi di tingkat daerah terkait penerbitan utang jangka panjang tersebut.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement