REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Sarpin Rizaldi dimutasi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Hal tersebut berdasarkam hasil rapat TPM hakim tertanggal 21 Oktober 2015, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan Sarpin dimutasi ke PT Pekanbaru.
"Iya benar, (hakim Sarpin) dimutasi," ujarnya, saat dihubungi, Kamis (21/10). Menurut Made, Sarpin tidak akan lagi bekerja sebagai hakim di PN Jakarta Selatan. Kepindahannya hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK).
Seperti diketahui, Sarpin merupakan hakim yang banyak mendapat sorotan publik. Sarpin memimpin praperadilan Komjen Budi Gunawan. Putusan yang memenangkan gugatan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai tanda tanya banyak pihak. Termasuk komentar dari dua komisioner Komisi Yudisia (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri.