REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan Hakim Sarpin Rizaldi dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
"Benar (dipromosikan). Berdasarkan hasil rapat tim promosi mutasi Mahkamah Agung tanggal 21 Oktober 2015," kata Made, Kamis (22/10).
Sutrisna mengatakan Hakim Sarpin sudah tidak lagi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan saat ini masih menunggu surat keputusan mutasi Hakim Sarpin ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
"Ya sambil menunggu surat keputusan mutasinya, yang kemarin baru pengumuman rapat promosi mutasi," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang sebelumnya ditetapkan tersangka yang memiliki rekening gendut oleh KPK.
Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah secara hukum.
Putusan praperadilan hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada 16 Februari 2015 dalam kasus BG menjadi acuan gugatan praperadilan mantan Menteri Agama yang menjadi tersangka korupsi Suryadharma Ali dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama priode 2012-2013.