REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 30 perwakilan RI di negara tempat konsentrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melakukan pertemuan untuk membahas upaya memperjuangkan hak-hak TKI di negara tujuan.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai skenario kasus hukum yang dihadapi TKI di luar negeri, evaluasi penanganannya selama ini serta cara-cara meningkatkan kinerja penyelesaian kasus.
Menurut peneliti masalah TKI dari University of New South Wales (UNSW), Basina Falbenblum, dalam kasus Indonesia, misi diplomatik di luar negeri telah memainkan peran yang sangat penting dan membuat berbagai terobosan.
"Namun ke depan perwakilan-perwakilan RI perlu menekankan pelibatan TKI itu sendiri dalam proses penyelesaian sebagai bagian dari proses pendidikan hukum terhadap TKI", ujar Basina melalui siaran pers yang diterima Republika, Kamis (22/10).
Hingga akhir September 2015 Kementerian Luar Negeri bersama Perwakilan RI telah menangani sebanyak 87.673 kasus WNI di luar negeri, dengan tingkat penyelesaian di atas 90 persen. Dari jumlah tersebut 90 persen lebih adalah kasus yang menyangkut TKI.
Sebagian dari kasus tersebut adalah kasus-kasus hukum atau pelanggaran kontrak yang membutuhkan bantuan Perwakilan RI di luar negeri. Berbagai upaya dilakukan Perwakilan RI selama ini dalam membantu mengupayakan hak-hak TKI yang bermasalah.
Mulai dari mediasi dengan pengguna, pendampingan kekonsuleran, konseling hingga bantuan pengacara. Mengingat banyaknya kebutuhan pengacara, Kemlu saat ini juga sedang mengupayakan dukungan pengacara pro bono di berbagai negara.