REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jawa Timur telah menetapkan 37 tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap aktifis penolak tambang pasir ilegal, di Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil dan Tosan. Salim Kancil meninggal dan Tosan luka-luka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, terdapat empat orang tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran. "Karena itu, empat belum ditahan, terus dicari, semoga cepat ditemukan," ujarnya, saat dihubungi, Kamis (22/10).
Argo menjelaskan, seluruh berkas tersangka pembunuhan sudah dikirim ke Kejaksaan. Penyidik tinggal menunggu apakah perlu perbaikan. Dalam kasus ini, Polri juga telah memberikan sanksi keterlibatan tiga oknum anggota polisi dalam kasus ini.
Tiga oknum tersebut terbukti menerima uang gratifikasi dari hasil penambangan pasir ilegal milik Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariono. Hal itu terungkap lewat kesaksian Hariono pada sidang disiplin. Hariono mengungkapkan, uang gratifikasi tersebut juga diterima oleh oknum lainnya yakni Perhutani, DPRD, Pemda, LSM, TNI, dan wartawan.