REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jaksa penuntut umum (JPU) Purwaka Sudarmaji mendakwa Margariet Megawe dengan pasal 340 yakni pembunuhan berencana dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga, dakwaan primer JPU Purwaka Sudarmaji, mendakwa Margariet Megawe dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dakwaan tersebut dinilai tepat karena berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan terungkap bahwa, terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap Englien (8) di Jalan Kesiman, Denpasar.
Hal yang memberatkan, selain melakukan penganiyaan dan pembunuhan, terdakwa juga menyuruh terdakwa lain Agus Tay merahasiakan peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai tanda tutup mulut, terdakwa menjanjikan uang Rp200 juta yang nantinya akan diberikan kepada Agus.
Sementara mendengar dakwan tim JPU, tim kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompul membantah dakwaan JPU tersebut. Dakwaan tersebut dianggap oleh tim kuasa hukum memberatkan dan menyudutkan terdakwa.
Tim kuasa hukum bersikukuh bahwa dalam pembunuhan itu kliennya sama sekali tidak terlibat. Sementara sidang kasus pembunuhan Engline akan dilanjutkan pada Selasa (27/10).