REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sidang perdana kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) digelar perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10). Sidang yang menyeret dua tersangka, yaitu Margriet Christina Megawe dan Agus Tai Hamdamai, digelar di ruang sidang terpisah.
Sidang dengan terdakwa Margriet dipimpin oleh hakim sidang Edward Harris Sinaga dan dua hakim anggota, I Wayan Sukanila dan Agus Waluyo Tjahyono. Sidang dengan terdakwa Agus diketuai hakim sidang I Ketut Wanugraha dengan dua hakim anggota, Ni Made Sukereni dan Achmad Peten Sili.
Dalam pemaparannya, kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing, mengatakan, kliennya berada di bawah tekanan mantan majikannya, Margriet, sewaktu dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Margriet mengancam akan membunuhnya jika mengungkapkan kejujuran kepada polisi.
“Margriet ternyata sudah mengarahkan jawaban Agus. Misalnya, tempat kejadian di kamar dan Agus mencoba memperkosa Engeline. Inilah yang dituangkan Agus dalam BAP pertama dan keduanya (10 dan 13 Juni 2015),” kata Haposan di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Denpasar, Kamis (22/10).
Kuasa hukum Agus lainnya, Hotman Paris Hutapea, menambahkan, Agus juga pernah ditekan oleh penyidik saat diperiksa di Polresta Denpasar. Dia juga mengaku mendapat penganiayaan.
“Ketika dalam proses BAP, Agus menceritakan bahwa dia pernah dimasukkan ke dalam ruangan kecil, kemudian dipukul, ditendang, bahkan disuruh telanjang di depan Margriet,” katanya.
Meski demikian, kata Hotman, Agus diminta fokus dulu terkait pembelaannya dari Margriet. Perkara perlakuan oknum polisi yang menekannya di Polresta Denpasar diurus belakangan.