REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jay-Z memenangkan sidang pelanggaran hak cipta dalam lagu "Big Pimpin". Hal tersebut terbukti dengan diberhentikannya kasus tersebut oleh Hakim Distrik AS Christina A. Snyder pada Rabu (21/10).
Seperti dilansir Aceshowbiz, Kamis (22/10) Hakim memutuskan Osama Ahmed Fahmy, keponakan dari komposer Mesir, Baligh Hamdi, tidak memiliki hak untuk mencari klaim pelanggaran hak cipta terhadap Jay-Z dan Timbaland.
Meskipun begitu, Christina tidak memberikan rincian apa-apa mengenai alasan keputusannya untuk membatalkan kasus tersebut. Ia hanya mengatakan kepada juri bahwa sudah mendengarkan beberapa kesaksian dari ahli hukum Mesir.
Jay-Z pun akhirnya lega mengetahui kasus tersebut bisa selesai. "Klien saya senang dengan dan bersyukur dengan keputusan itu," kata pengacara Jay-Z Andrew Bart.
Selain itu pengacara Timbaland Christine Lepera menambahkan kliennya jelas sangat senang degan keputusan tersebut. Pengadilan memutuskan hal yang benar karena penggugat tidak punya hak untuk membawa kasus tersebut sebagai pelanggaran 'Big Pimpin'.
Sementara itu, Pengacara Osama Keith Wesley berjanji untuk mengajukan banding. "Kami sangat tidak setuju dengan keputusan itu, dan kami sepenuhnya berniat untuk mengajukan banding," tutur Wesley.
Ia kini belum sepenuhnya merumuskan strategi bandingnya tapi pihak Osama percaya pengadilan melakukan kesalahan hukum untuk membatasi lisensi di bawah hukum Mesir.
Osama menggugat Jay-Z dan Timbaland pada 2007 karena menggunakan salah satu lagu musikus terbesar di Jazirah Arab, Baligh Hamdi, berjudul "Khosara Khosara" tanpa izin. Pekan lalu keduanya juga sudah bersaksi dalam persidangan.