Kamis 22 Oct 2015 17:57 WIB

Saat Polisi Menangkap Polisi yang Sedang Nyabu

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Joko Sadewo
Hisap Sabu - ilustrasi
Foto: www.klikpositif.com
Hisap Sabu - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Narkoba Polresta Padang mengamankan dua polisi dan satu warga di Jalan Perjuangan RT 03/02 Belanti Permai II, Gunung Pangilun, Kecamatan padang Utara, Kota Padang pada Rabu (21/10) malam.

"Kami menangkap ketiganya diduga sedang pesta sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman, di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (22/10).

Ia menuturkan, penangkapan dilakukan terhadap Brigadir LP (30 tahun) anggota yang bertugas di Polres Solok, Brigadir RA (32 tahun) anggota yang bertugas di Mapolda Sumbar, kemudian warga berinisial RW (43 tahun).

Ia menuturkan, saat penangkapan, para pelaku mencoba melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Para pelaku, bahkan sempat mengunci semua pintu dan jendela untuk menghampat tim Satuan Narkoba Polresta Padang masuk. "Untuk masuk ke dalam rumah itu petugas kita terpaksa memecahkan kaca jendela untuk masuk kedalam," ujarnya.

Daeng menduga, sebelum penangkapan, kedua anggota membuang barang bukti shabu seberat 50 gram atau senilai Rp 40 juta ke toilet. Petugas, lanjutnya, hanya menyita satu paket besar, tiga paket sedang, dua paket kecil senilai Rp 16 juta, serta satu timbangan digital, satu korek api, satu bol kaca yang diduga alat untuk hisap bong, puluhan plastik untuk kemas shabu dan beberapa pipet.

Dikatakannya, berdasarkan informasi yang diterima petugas, barang bukti shabu tersebut, baru saja diterima tersangka dari bandar. Selain itu, dirinya menduga, oknum polisi dan warga itu, terlibat dalam praktik peredaran narkoba.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement