REPUBLIKA.CO.ID, SAWAHLUNTO -- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, mengumumkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di kota itu kembali memasuki level berbahaya.
Berdasarkan pengukuran kualitas udara yang dilakukan BLH sejak Rabu (21/10), tercatat konsentrasi asap (PM-10) Kota Sawahlunto sampai hari ini mencapai angka 583 satuan ppm atau setara dengan ISPU 483.
"Kondisi lebih parah dari level sebelumnya, yakni pada angka 458 satuan ppm atau setara dengan angka 347 pada indeks standar pencemaran udara (ISPU) pada Selasa(6/10) lalu, yang mana pada saat itu diputuskan untuk meliburkan pelajar kelas rendah hingga kelas enam tingkat Sekolah Dasar oleh pihak pemerintah daerah," kata Kepala Bidang Lingkungan Hidup pada BLH setempat, Iwan Kartiwan, di Sawahlunto, Kamis (22/10).
Menurutnya, untuk kondisi saat ini pihaknya menyarankan untuk meliburkan seluruh pelajar pada semua tingkatan serta mewajibkan seluruh masyarakat untuk tetap menggunakan masker selama beraktivitas di luar ruangan.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menginformasikan keseluruh pihak terkait untuk segera diambil langkah-langkah pencegahan serta penanganan dampaknya bagi masyarakat, karena konsentrasi kandungan pencemaran udara sudah melebihi ambang baku mutu dan berada pada kategori berbahaya berdasarkan kepada keputusan kepala Bapedal nomor 107 tahun 1997 tentang perhitungan dan pelaporan serta informasi indeks standar pencemaran udara.
Dalam aturan tersebut, lanjutnya, dijelaskan tentang pengaruh ISPU untuk setiap parameter pencemar, yang mana pada angka indeks 200 sampai 299 sudah dikategorikan sangat tidak sehat. Sementara untuk indeks pencemaran udara mulai dari angka 300 dan seterusnya, sudah dinyatakan dalam kategori berbahaya bagi semua populasi yang terpapar.
"Kami masih terus melakukan pengukuran dan akan segera menginformasikan apabila ada perkembangan menonjol terkait kabut asap yang sudah mengepung kota ini selama berbulan-bulan lamanya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengimbau agar sekolah-sekolah yang ada di daerah dengan kabut asap parah agar meliburkan diri demi keselamatan murid dan guru.
"Jika dihadapkan dengan kesehatan dan keselamatan, pendidikan adalah nomor dua. Ketika kabut asap sudah melebih ambang toleransi, maka semua kegiatan mengajar harus dihentikan," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis.
Anies melanjutkan bahwa berdasarkan pantauan lapangan, Kemdikbud masih menemukan daerah yang masih memaksakan proses belajar mengajar di sekolah. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah karena para guru khawatir jika diliburkan maka akan mengurangi jam mengajar guru yang berkaitan dengan gaji.
"Tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberlakukan perhitungan sesuai masa darurat yang berbeda dengan masa normal, jadi tidak perlu khawatir pemotongan gaji," kata dia.