REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tersangka kasus dugaan suap Dewie Yasin Limpo ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia dipindah setelah menjalani administrasi di Gedung KPK.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati mengatakan pemindahan Dewie dikarenakan kapasitas rutan KPK terlalu penuh. "Ada pemindahan DYL dari rutan KPK ke rutan Pondok Bambu. Alasannya kapasitas C1 (KPK)," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kamis (22/10).
Menurutnya, KPK juga tidak mau Dewie ditahan di lokasi yang sama dengan anak buahnya Rinelda Bandoso. "Orang-orang yang saling berhubungan kita pisahkan," ujar Yuyuk.
Yuyuk menambahkan, tekait kasus ini, KPK baru saja melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Sebelumnya, Dewie ditangkap KPK bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Selasa (20/10) malam. Penangkapan terjadi usai transaksi suap antara Rinelda dengan seorang pengusaha bernama Setiadi.
Dalam operasi tersebut KPK menyita uang senilai 177 ribu dolar Singapura yang diduga sebagai suap untuk Dewie. Menurut KPK suap tersebut terkait dengan pembahasan anggaran untuk proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.