Kamis 22 Oct 2015 20:44 WIB

Agung Laksono akan Ajukan Kasasi Atas Putusan PN Jakut

Rep: C15/ Red: Ilham
Upaya Rekonsiliasi Partai Golkar.Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono (kiri) usai rapai koordinasi menyikapi hasil putusan MA di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (22/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Upaya Rekonsiliasi Partai Golkar.Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono (kiri) usai rapai koordinasi menyikapi hasil putusan MA di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Langkah hukum ini diajukan karena mereka meyakini tidak ada pemalsuan data pada Munas Ancol.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol, Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap hasil putusan PN Jakarta Utara. PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan yang dilayangkan Aburizal Bakri terhadap Munas Ancol yang dianggap telah menyalahi prosedur.

"Kita akan ajukan kasasi ke MA terkait putusan PN Jakarta Utara," ujar Priyo di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (22/10).

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Utara dalam pertimbangannya menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah. Selain itu, penyelenggaraan Munas Ancol dipandang tidak memenuhi prosedur administrasi partai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement