Jumat 23 Oct 2015 01:26 WIB

Tiga Pimpinan Perusahaan Asing Ditahan Atas Pembakaran Lahan

Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (20/10).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menahan tiga pimpinan PT Palm Lestari Makmur, sebuah perusahaan asing yang bergerak di bidang perkebunan yang diduga membakar lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Direktur Kriminal Khusus Kombes Arif Rahman Hakim di Pekanbaru, Kamis mengatakan bahwa ketiga pimpinan perusahaan asal Singapura yang ditahan tersebut terdiri dari seorang Indonesia, warga negara Malaysia dan seorang warga India.

"Ketiganya ditahan setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pembakaran lahan seluas 39 hektare," jelasnya.

Ketiga unsur pimpinan yang ditahan adalah Direktur PT Palm Lestari Makmur berinisial IJP yang merupakan warga negara Indonesia, Manager Operasional berinisial EJP warga Negara Malaysia, dan Manager Finansial berinisial MNKC warga negara India.

Ia menjelaskan ketiga pimpinan perusahaan tersebut ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli perkebunan.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan, ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka perambahan kawasan hutan terbatas yang belum mendapatkan izin menteri. Saat ini ketiga orang tersebut menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Sebelumnya PT PLM ditetapkan sebagai tersangka secara korporasi karena diduga membakar lahan di area konsesinya seluas 29 hektare untuk memperluas areal perkebunan.

Selain PT PLM, Ari juga menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami perusahaan asing lainnya yang diduga membakar lahan yakni PT Pan United yang berada di Kabupaten Bengkalis.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement