Jumat 23 Oct 2015 03:17 WIB

Tiga Pimpinan Perusahaan Asing Pembakar Lahan Dijerat Pasal Berlapis

Foto udara kebakaran hutan di Kabupaten Lahat diambil dari Helikopter MI8 milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lahat, Sumatera Selatan, Jumat (18/9).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Foto udara kebakaran hutan di Kabupaten Lahat diambil dari Helikopter MI8 milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lahat, Sumatera Selatan, Jumat (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menjerat tiga pimpinan PT Palm Lestari Makmur, perusahaan asing yang diduga membakar lahan dengan pasal berlapis.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Undan-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Nomor 39 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2009," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan ketiga tersangka diduga tidak hanya melakukan pembakaran lahan seluas 39 hektare dalam upaya perluasan lahan konsesi, namun juga merambah kawan hutan terbatas tanpa seizin menteri.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli diketahui bahwa perusahaan itu turut melakukan konsesi di wilayah hutan terbatas yang belum mendapatkan izin dari menteri," kata Arif.

Ia menjelaskan pasal yang diterapkan yakni Pasal 17 ayat 2 Juncto pasal 92 huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan. Selanjutnya pasal 109 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 98 juncto 99 juncto 116 Juncto 118 Undang-Undang Nomor 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk mencekal tiga petinggi PT Palm Lestari Makmur (PT PLM) yang secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Bareskrim baik secara lisan maupun melalui surat," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Arif Rahman Hakim saat ditemui Antara di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan mekanisme pencekalan tersebut harus melalui Mabes Polri untuk selanjutnya dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. "Kita ikuti mekanisme yang berlaku. Intinya sudah menyurati Mabes Polri melalu telfon, fax dan surat resmi," jelasnya.

Menurut dia pencekalan terhadap ketiga petinggi PT PLM yang merupakan warga negara Singapura itu adalah upaya Polda Riau dalam proses penyidikan.

PT PLM ditetapkan sebagai tersangka secara korporasi karena diduga membakar lahan di area konsesinya seluas 39 hektar untuk memperluas areal perkebunan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement