REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- KPU Provinsi Sumatera Utara mengingatkan 14 peserta Pilkada yang belum menyerahkan surat pemberhentian dari jabatan lamanya. Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, batas akhir penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian calon kepala daerah maupun wakilnya adalah 60 hari pascapenetapan calon atau pada Jumat (23/10) besok.
Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan, ada 51 peserta di 23 kabupaten/kota di Sumut yang berprofesi sebagai PNS, anggota dewan, dan pegawai BUMN/BUMD sebelumnya. Dari angka tersebut, sebanyak 37 peserta sudah menyerahkan SK Pemberhentian dari jabatan lama.
“Ada 14 orang lagi yang belum menyerahkan, tapi nama-namanya saya lupa. Ada peserta dari Kota Binjai, Kabupaten Karo dan Simalungun," kata Benget, Kamis (22/10).
Benget berharap seluruh peserta yang belum menyerahkan SK Pemberhentian akan menyerahkan surat tersebut tepat waktu. Jika tidak, lanjutnya, maka hak konstitusional peserta Pilkada akan terganggu dengan dinyatakannya mereka sebagai peserta yang 'Tidak Memenuhi Syarat' dan kemudian dibatalkan.
"Kita tunggu sampai hari ini berakhir," ujarnya.
Benget menambahkan, setelah batas waktu penyerahan SK berakhir, KPU kabupaten/kota akan segera melakukan rapat internal dan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Rapat yang digelar Jumat (23/10) besok itu berkaitan dengan keputusan yang akan diambil terhadap peserta yang belum menyerahkan SK Pemberhentian dari jabatan lama.
"Kita juga mau mengetahui itu kesalahan yang bersangkutan atau di luar kendali yang bersangkutan," kata Benget.