Jumat 23 Oct 2015 06:00 WIB

Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Korupsi di Depok

Massa yang tergabung dalam Aliansi Sapu Korupsi menggelar aksi Sapu Bersih Koruptor di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).    (Republika/Agung Supriyanto)
Massa yang tergabung dalam Aliansi Sapu Korupsi menggelar aksi Sapu Bersih Koruptor di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akhirnya meringkus buronan kasus proyek pembangunan Dermaga Alor dan Kalabahi, Berman Banjar Nahor di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (21/10).

Berman merupakan salah satu tersangka yang berulangkali mangkir dari panggilan penyidik Kejati NTT. Setelah ditangkap tersangka digiring dan diamankan di Kejaksaan Agung sebelum diterbangkan ke Kupang, kata Kepala Kejakaan Tinggi NTT, John W. Purba di Kupang, Kamis (22/10).

Kajati NTT mengatakan drama penangkapan tersangka Berman yang berperan sebagai panitia PHO itu menyusul berulangkali mangkir dari panggilan jaksa, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Kejati NTT di Jawa Barat.

Menurut Purba, dalam kasus itu Berman sudah masuk dalam DPO Kejati NTT dan berkat kerja keras tim akhirnya bisa menangkap yang bersangkutan di kediamannya di Depok. Selain Berman, lanjut Purba tim juga masih terus memburu empat tersangka lain yang juga mangkir dari panggilan penyidik.

Masih ada empat tersangka lain yang diburu, tegasnya. Sementara salah satu anggota tim penyidik, Max Makola mengisahkan, dia bersama beberapa rekannya berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Depok.

"Tersangka langsung digiring menuju Kejagung untuk diamankan di sana dan Kamis pagi tadi langsung diterbangkan ke Kupang menggunakan Batik Air untuk menjalani proses lebih lanjut," tegasnya.

Setelah tiba di Kejati NTT Berman langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Usai diperiksa tersangka diantar ke RS Bhayangkara kupang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan di Rutan kelas II B Kupang.

Untuk diketahui sebelumnya, tiga tersangka proyek pembangunan dermaga di Flores Timur (Flotim) dan di Alor, MUP, R dan A, masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Saat ini ketiganya dalam pengejaran tim Kejati NTT.

Proyek dermaga di Flotim dan Alor menggunakan dana APBN dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Dalam kasus ini, Kejati NTT telah menerbitkan 10 surat perintah penyidikan (Sprindik). Dari 10 sprindik itu ada delapan tersangka. Lima tersangka telah ditahan, tiga tersangka lainnya dikenakan status DPO.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement