REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR berhasil memperjuangkan aspirasi para guru agama non-PNS yang selama ini tunjangannya tak terbayarkan. Sebab, pemerintah setuju menyediakan anggaran Rp 1,4 triliun untuk guru honorer.
"Melalui pembahasan yang alot dan panjang, Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat merelokasi anggaran tambahan sebesar Rp1,4 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak kepada pers di Jakarta, Jumat (23/10).
Deding Ishak menjelaskan tunjangan para guru agama honorer ini akan cair mulai 2016. "Selama ini kita sering mendapatkan pengaduan dari para guru yang tunjangannya tidak terbayarkan. Makanya kita bersama-sama memperjuangkan dan Alhamdulillah akhirnya lahir SK inpassing untuk merelokasi anggaran tambahan pembayaran tunjangan guru honorer," katanya.
Selama ini Komisi VIII sering mendapat pengaduan dari para guru honorer yang tunjangannya belum dibayarkan, baik tahun 2015 bahkan ada yang dari 2014. Tunjangan itu beraneka ragam mulai dari tunjangan profesi, sertifikasi, inpassing yang tidak bisa dibayarkan akibat tidak ada anggaran.
Dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama disepakati bahwa untuk membayarkan tunjangan terutang para guru agama honorer itu maka perlu direlokasikan sejumlah anggaran di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Litbang hingga kesekjenan.
"Ini hasil perjuangan semua fraksi di Komisi VIII yang selama ini sering mendapat pengaduan dari para guru yang datang ke Komisi VIII maupun saat mereka turun ke dapil," katanya. Anggota Komisi ini banyak mendapatkan keluhan tentang tunjangan guru-guru agama honorer yang belum terbayarkan.