REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah mengamankan lima orang yang masih memiliki hubungan keluarga, terbukti sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah AKBP Suprinarto di Semarang, Kamis (23/10), mengatakan empat dari lima orang sekeluarga tersebut diamankan di sebuah tempat karaoke di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Para pengunjung karaoke dicek urinenya. Ada tujuh orang yang terbukti positif mengandung amfetamin," katanya.
Tiga orang bisa membuktikan kalau mereka mengonsumsi obat dengan resep dokter. Sementara empat lainnya yang masih satu keluarga, kata Suprinarto, terbukti memakai sabu.
Keempat orang tersebut masing-masing seorang ibu berinisial SD (44), anaknya NAD (25), serta dua adik SD, yakni PM (37) dan KR (40). Dari pengembangan keempat orang ini, petugas kemudian mengamankan satu orang lainnya yang masih memiliki hubungan saudara dengan SD, yakni DTR (34).
Dari pengakuan kelimanya, sabu tersebut dikonsumsi sehari sebelum diamankan petugas BNN di tempat karaoke. "Sabu dibeli oleh NAD. Memakainya juga di rumah NAD," katanya.
Tiga orang dari kelima sekeluarga tersebut, kata dia, dipastikan akan direhabilitasi. Sementara untuk NAD dan DTR, kata dia, masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut apakah harus direhabilitasi atau tidak.