Jumat 23 Oct 2015 09:55 WIB

Imigrasi Tangkap 30 WNA Pelanggar Aturan Ijin Tinggal di Bekasi

Rep: c37/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan WNA asal Cina dan Taiwan saat menggelar hasil penangkapan 30 WNA di salah satu ruko di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (12/5). (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan WNA asal Cina dan Taiwan saat menggelar hasil penangkapan 30 WNA di salah satu ruko di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (12/5). (Republika/Rakhmawaty La’lang)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kantor Imigrasi Bekasi melakukan operasi yang ditujukan kepada warga negara asing (WNA) yang bekerja menjadi tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Bekasi, pada Kamis (22/10) malam. Sebanyak 30 WNA terjaring operasi yang dilakukan selama tiga hari ini.

Kepala Imigrasi Bekasi, Is Edy Eko Putranto mengatakan, operasi yang digelar pihak kantor imigrasi Bekasi selama tiga hari berturut-turut  ini merupakan salah satu bentuk pengawasan pihak imigrasi. Karena selama ini disinyalir masih banyak WNA yang menyalahi aturan ijin tinggal.

"Operasi terhadap WNA di Bekasi dari tanggal 20, 21 dan berakhir pada 22 Oktober malam tadi. Setidaknya selama tiga hari operasi dilakukan, sebanyak 30 WNA terjaring dan diduga telah menyalahi aturan ijin tinggal," jelasnya kepada awak media, Jumat (23/10) dini hari, usai melakukan operasi.

Dari sebanyak 30 orang WNA yang diduga telah menyalahi aturan ijin tinggal di Bekasi, kata Edy, WNA tersebut berasal dari berbagai negara, salah satunya adalah Jepang. Setelah dilakukan pencocokan seluruh surat-surat mulai kelengkapan paspor, KITAS, Visa para WNA yang terjaring itu, lanjut Edy, akan dilakukan tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Edy menuturkan, apabila nantinya ketiga puluh WNA ini terbukti menyalahi aturan seperti melanggar keterangan ijin tinggal sementara (KITAS), selanjutnya akan dilakukan deportasi ke negara asal.

"Rata-rata WNA yang terjaring hampir sebagian besar melanggar keterangan ijin tinggal sementara (KITAS). Hal itu sesuai Pasal 122 huruf (a) pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya. Terbukti, deportasi," tegasnya.

Selain itu, lanjut Edy, ancaman 5 tahun penjara atau maksimal denda Rp 500 juta juga akan  diberikan, apabila hal itu benar-benar terbukti.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement