Jumat 23 Oct 2015 14:32 WIB

Korwil The Jakmania Kemayoran Jadi Tersangka Provokasi

Rep: c33/ Red: Bilal Ramadhan
  Penggemar sepak bola Persija Jakarta (The Jakmania) melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5). (Tahta Aidilla/Republika.)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Penggemar sepak bola Persija Jakarta (The Jakmania) melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5). (Tahta Aidilla/Republika.)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama digelarnya final Piala Presiden pada Ahad, (18/10) lalu, sejumlah massa yang mengatasnamakan the Jakmania melakukan aksi serangan kepada bobotoh.

Sekjen Jakmania berinisial F sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kini, Koordinator Wilayah (Korwil) the Jakmania Kemayoran berinisial D turut ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian membenarkan bahwa D sudah ditetapkan menjadi tersangka menyusul sang Sekjen Jakmania. Tito mengatakan kalau D disangkakan atas pasal yang sama dengan F yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"D sudah menjadi tersangka. Kena UU ITE dan penghasutan juga," kata Kapolda pada Jumat, (23/10).

Meski sudah menyandang status tersangka, namun D tidak ditahan. Tito menjelaskan kalau ada pertimbangan penyidik yang memungkinkan hal itu. Tentunya, hal itu berbeda dengan F yang hingga saat ini berusaha mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan menemani istrinya yang sedang mengandung.

"D tidak ditahan karena tidak menyulitkan tapi kena wajib lapor. Kalau F tidak dipulangkan karena harus dituntaskan dulu masalahnya," jelasnya.

Sementara itu, Irjen Pol Tito mengatakan segala keputusan mengenai penangguhan penahanan tersangka sudah diatur. Sehingga ia meyakini semuanya sudah sesuai prosedur. Namun diakuinya, berdasarkan peraturan, penangguhan penangguhan penahanan bersifat subjektif.

"Ini keputusan subjektif penyidik untuk penangguhan penahanan (tersangka F)," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement