REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan Sekjen Jakmania berinisial F. Polisi menilai penetapan seseorang untuk ditangguhkan penahanannya itu merupakan hak subjektif penyidik.
"Makanya di dalam KUHP, tersangka mempunyai hak untuk memohonkan penangguhan penahanan. Tapi keputusannya subjektif ada di tangan penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Iqbal di Jakarta, Jumat (23/10).
Pernyataan Iqbal ini terkait dengan adanya permintaan dari pihak tersangka yang meminta penangguhan penahanan dengan alasan ingin mendampingi sang istri yang sedang hamil. Iqbal menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi kalau F ingin permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Yang penting penyidik bisa memastikan bahwa dia bisa kooperatif, penyidikan sudah agak tuntas, tidak menyulitkan, tidak melarikan diri maka baru bsa dikabulkan penangguhan penahanannya," jelasnya.
Andaikan nantinya penangguhan penahanan dapat dikabulkan, Iqbal menjelaskan kalau proses hukum terhadap F tetap akan berjalan."Proses hukum harus tetap berlanjut. Sewaktu-waktu dipanggil kepolisian maka wajib hadir. Kasus F ini harus tuntas dulu," tegasnya.