REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Di hari pertama operasi Zebra Jaya, Kamis (22/10), Satlantas Polresta Bekasi Kota mengeluarkan 403 lembar surat tilang. Operasi Zebra Jaya ini direncanakan berlangsung selama 14 hari ke depan.
Kasatlantas Polresta Bekasi Kota AKP Bayu Pratama mengungkapkan, jumlah surat tilang yang dikeluarkan tersebut merupakan gabungan dari Polantas Polresta Bekasi Kota dan Polantas di delapan Polsek yang ada di Kota Bekasi.
"Surat tilang yang dikeluarkan oleh Polantas Polres Kota Bekasi sebanyak 203 lembar. Sementara 200 lembar surat tilang dikeluarkan oleh delapan Polsek se-Kota Bekasi," jelasnya pada Republika.co.id usai penertiban di depan GOR Bekasi/Stadion Patriot, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Kamis (22/10) sore.
Bayu menuturkan, operasi yang dilakukan selama 14 hari ini akan diadakan setiap pagi dan sore hari. Pada hari pertama, operasi ini diadakan di sekitaran Stasiun Bekasi, tepatnya bulan-bulan di Jalan Juanda. "Untuk selanjutnya tidak pada tempat yang sama," imbuh Bayu.
Operasi Zebra Jaya, tambah Bayu, difokuskan untuk menertibkan kendaraan angkutan umum. Ada tiga hal terkait dalam penertiban kepada angkutan umum.
"Angkutan umum yang menaikan dan menurunkan orang tidak pada tempatnya, melawan arus dan ngetem sembarangan langsung kita tilang," jelasnya.
Jumlah personil yang diturunkan di Operasi Zebra Jaya pada pagi hari, lanjut Bayu, ada sebanyak 15 personil. Untuk sore, diturunkan sebanyak 30 personil.
"Selain mengeluarkan total surat tilang sebanyak 403 lembar, di hari pertama operasi Zebra Jaya juga mengamankan satu mobil dan lima motor yang kedapatan tidak memiliki buku pajak kendaraan bermotor (BPKB)," ujar Bayu.