REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU Kota Manado memutuskan napi bebas bersyarat, Jimmy Rimba Yogi bisa mengikuti pilkada serentak Desember mendatang.
Hal tersebut berdasarkan surat dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Manado perihal laporan hasil penanganan anggaran tertanggal 21 Oktober 2015 kepada Bawaslu RI dengan tembusan KPU setempat. Disebutkan keputusan KPU Kota Manado terkait penetapan Jimmy sebagai calon walikota Manado Tahun 2015 sudah sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
"Kemarin suratnya langsung dikasih ke kita, jam 15.00 WITA," ujar Ketua KPU Kota Manado, Eugenius Paransi saat dihubungi, Jumat (23/10).
Dengan begitu, adanya surat dari Panwaslih tersebut mempertegas pencalonan Jimmy sebagai calon Pilwako Manado masih tetap sah.
Eugenius pun menjelaskan dasar yang dipakai Panwaslih terkait pertimbangan tersebut juga menggunakan Surat Kementerian Hukum dan HAN Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS tertanggal 7 Oktober 2015 perihal status hukum mantan terpidana kasus korupsi tersebut. Dari surat tersebut, yang bersangkutan dianggap telah menjadi mantan narapidana dan bukan lagi berstatus terpidana.
"Jadi setelah diteliti dan dikaji, mereka berkesimpulan penetapan itu sesuai dengan aturan perundangan," ungkapnya.
Ia melanjutkan, dengan ini pun Jimmy dapat melanjutkan tahapan sebagaimana calon di Pilwakot Manado lainnya yakni tahapan kampanye.
Sebelumnya, masyarakat kota Manado dan berbagai lembaga pemantau Pemilu menilai penetapan Jimmy sebagai calon oleh KPU setempat menyalahi aturan. Hal ini diketahui dari surat dari Dirjen PAS yang menyatakan bahwa Jimmy masih harus menjalani masa percobaan hingga 29 Desember 2017 mendatang.