Jumat 23 Oct 2015 20:33 WIB

39 WNA Ditangkap karena Langgar Izin Keimigrasian

Rep: Andi Nurroni/ Red: Karta Raharja Ucu
Ditangkap (ilustrasi).
Ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 39 warga negara asing terjaring razia keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Mereka terjaring di empat daerah, yakni Bojonegoro, Tuban, Gresik dan Lamongan.

Puluhan WNA itu diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak Saffar M Godam menyampaikan, ke-39 WNA yakni berasal dari Cina (18 orang), Filipina (13), India (6), Taiwan (1) dan Korea Selatan (1).

Godam menyebut, lama domisili mereka bervariasi, dengan waktu tinggal paling lama tiga pekan. “Operasi yang kami lakukan 20 hingga 22 Oktober bersandi ‘Bhumi Pura Wira Wibawa’. Ini merupakan operasi serentak yang dilakukan unit pelaksana tekni keimigrasian di seluruh Indonesia,” ujar Godam ketika dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (23/10).

Ke-39 WNA, menurut Godam dijaring dari 31 perusahaan yang terdaftar mempekerjakan orang asing. Pelanggaran yang paling banyak dilakukan, menurut Godam, para WNA tersebut bekerja di perusahaan. Padahal mereka tidak memiliki izin untuk bekerja.