REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengaku heran dengan kabar yang menyatakan bahwa ia telah menjadi tersangka dalam kasus sengketa Pasar Turi.
Risma membenarkan, sekitar bulan Mei lalu, ia dilaporkan ke polisi oleh pihak PT Gala Bumi Perkasa, pengembang pusat perbelanjaan Pasar Turi Baru. Namun ia menegaskan, apa yang dilakukannya adalah untuk membela warganya yang dirugikan oleh pihak investor.
"Semua diperiksa, termasuk saya, sampai gelar perkara. Saya diwakilkan waktu gelar perkara sama Bu Yayuk, Asisten I Bagian Hukum, sama kuasa hukum saya dari Peradi," ujar Risma kepada wartawan seusai menghadiri acara internal PDIP di Gedung Wanita, Surabaya, Jumat (23/10) malam.
Dari hasil gelar perkara, menurut Risma, di situ dinyatakan bahwa tidak ada bukti sama sekali bahwa pihak Pemkot Surabaya melanggar hukum. Bahkan, menurut Risma, dalam kontrak kerjasama antara Pemkot dan pengembang, tidak ada kewajiban pihak Pemkot membongkar tempat penampungan sementara (TPS) yang ditempati pedagang Pasar Turi lama.
Untuk diketahui, PT Gala Bumi Perkasa selama ini menghendaki Pemkot Surabaya membongkar TPS yang ditempati para mantan pedagang Pasar Turi lama yang menjadi korban kebakaran. Para pedagang Pasar Turi lama sendiri menolak masuk ke bangunan baru karena alasan banyaknya pungutan yang memberatkan.
Menurut Risma, selain tidak ada kewajiban Pemkot membongkar TPS, dalam kontrak bahkan disebutkan, pihak pengembang wajib membangun TPS untuk menampung pedagang.
"Saya ini Wali Kota, saya harus melindungi warga saya. Mereka tidak bisa masuk ke situ karena banyak pungutan. Jadi Kemudian saya juga heran jadi tersangka, yo opo?" katanya.
Pasar Turi Baru merupakan proyek kerjasama antara PT Gala Bumi Perkasa dengan Pemkot Surabaya di era Wali Kota Bambang DH. Meskipun kini bangunan Pasar Turi Baru telah siap, para pedagang Pasar Turi Lama berkukuh tidak ingin masuk karena banyaknya pungutan.
Mereka memilih bertahan di tempat penampungan sementara, di depan Pasar Turi Baru. Para pedagang Pasar Turi lama mendesak Pemkot Surabaya mengambil alih pengelolaan fasilitas tersebut.
Bagi pinvestor, para pedagang Pasar Turi lama adalah hambatan untuk pengembangan Pasar Turi Baru. Di lain sisi, Pemkot Surabaya di masa Tri Rismaharini berusaha mencari jalan tengah.
Pemkot tidak mengambil alih pengelolaan Pasar Turi Baru maupun membongkar TPS. Itulah yang menbuat pihak pengembang geram.