REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA _- Kasus Pasar Turi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak cukup bukti sehingga penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Wibowo, Jumat (23/10) malam.
Risma membenarkan, sekitar bulan Mei lalu, ia dilaporkan ke polisi oleh pihak PT Gala Bumi Perkasa, pengembang pusat perbelanjaan Pasar Turi Baru. Namun ia menegaskan, apa yang dilakukannya adalah untuk membela warganya yang dirugikan oleh pihak investor.
"Semua diperiksa, termasuk saya, sampai gelar perkara. Saya diwakilkan waktu gelar perkara sama Bu Yayuk, Asisten I Bagian Hukum, sama kuasa hukum saya dari Peradi," ujar Risma kepada wartawan seusai menghadiri acara internal PDIP di Gedung Wanita, Surabaya, Jumat (23/10) malam.